Jual Beli Batu Hias, Warga Bengkulu Selatan Dipenjara

Jual Beli Batu Hias,  Warga Bengkulu Selatan Dipenjara

\"\"BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Seorang warga Dusun Tanjung Mulia Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) berinisial RI (37), terpaksa harus menginap di sel tahanan Mapolres Kaur. Pasalnya RI dijebloskan ke penjara lantaran melakukan jual beli batu hias secara ilegal sebanyak 425 karung menggunakan mobil truk fuso dengan tujuan Jakarta, Sabtu (19/1).

“Yang bersangkutan kita amankan karena membawa batu hias tidak mengantongi izi lengkap, dan juga izin yang ada sudah habis. Untuk kini pelaku bersama fuso bermuatan 400 karung batu hias itu kita amankan di Polres,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arif Hidayat SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Weli Malau SIK MH, kemarin (20/1).

Dikatakan Kasat tersangka diamankan Sabtu (20/1) sekitar pukul 12.30 WIB di desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap memuat dan memasarkan batu hias dengan tujuan Jakarta. Mendapati laporan itu anggota Tipiter Polres Kaur langsung melakukan pengingatian dan membuntuti mobil tersebut, setelah memastikan mobil membawa batu hias ilegal itu.

Polisi langsung mengehentikan mobil fuso dengan Napol BD 89995 AS yang dikendarai Medi (34), Warga Kota Bengkulu yang membawa batu hias tersebut, saat dicek batu-batu tersebut tidak dilengkapi surat izin penjualan maupun pengangkutan. Karena merasa ilegal selanjutnya supir selaku saksi dibawa ke Mapolres Kaur.

Dari hasil pemeriksaan saksi yang membawa batu hias ia mendapat tawaran membawa batu hias milik tersangka RI untuk dibawa ke Jakarta, yang mana batu hias tersebut dimuat di Kecamatan Tanjung Kemuning tepatnya dirumah JU, kemudian saksi mendapatkan upah angkut sebesar Rp3,6 juta setelah batu hias tersebut sampai di Jakarta atau dilokasi batu hias akan diturunkan.

Dari hasil pemeriksaan ini lalu polisi mengamankan tersangka RI, tersangka mengakui membeli batu hias tersebut dari JU sebanyak 425 karung, 1 karung batu hias tersebut dijual sebesar Rp 20 ribu dengan cara ngacak atau dengan pemesan saja yang berada dijakarta.

“Tersangka ini diduga sudah lama melakukan jual beli batu hias secara ilegal ini. Dari hasil pemeriksaan batu hias ini tidak ada memiliki IUP, dan juga kita akan selidiki keterlibatan pelaku lain dalam penjualan batu hias ini,” terangnya.

Ditambahkan Kasat, pelaku yang menjual batu hias tanpa mengantongi surat perizinan itu, diduga melanggar pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batuan. Dimana seharusnya setiap usaha pengambilan, pengangkutan ataupun penjualan mineral dan batu hias harus mengantongi izin lengkap. “Pelaku bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: